| No |
Hak Pasien |
| 1 |
Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya |
| 2 |
Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya; |
| 3 |
Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Dengan Kebutuhan Medis, Standar Profesi, Dan Pelayanan Yang Bermutu; |
| 4 |
Menolak Atau Menyetujui Tindakan Medis, Kecuali Untuk Tindakan Medis Yang Diperlukan Dalam Rangka Pencegahan Penyakit Menular Dan Penanggulangan Klb Atau Wabah; |
| 5 |
Mendapatkan Akses Terhadap Informasi Yang Terdapat Di Dalam Rekam Medis; |
| 6 |
Meminta Pendapat Tenaga Medis Atau Tenaga Kesehatan Lain; Dan |
| 7 |
Mendapatkan Hak Lain Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan. |